Sabtu, 24 Oktober 2020

Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawaran Masyarakat Desa (MMD) pada Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat

Dalam pelaksanaan kegiatan UKBM, perlu dilakukan Survei Mawas Diri atau SMD pada masyarakat desa sebagai upaya panitia pelaksana kegatan dalam pengenalan kondisi lingkungan desa dan keaadan masyarakat, terutama yang terkait dengan bidang kesehatan atau risiko kesehatan. Biasanya hal ini dilakukan oleh fasilitator/kader kesehatan desa bersama perwakilan warga.

Tujuan dilakukan SMD dan MMD adalah untuk mengetahui kondisi desa dan keadaan masyarakat desa sehingga dapat memberikan bahan acuan/masukan dan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat.

1. SMD

Pada Survei Mawas Diri yang saya laksanakan, pengumpulan data diambil dengan cara daring dikarenakan keterbatasan waktu dari masyarakat sebagai responden survei. kegiatan survei yang dilakukan yaitu pengisian kuesioner melalui google form yang berkaitan dengan data individu, aspek perilaku kesehatan gigi dan mulut masyarakat, keadaan lingkungan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta kondisi kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang dilakukan secara langsung. Responden yang diambil sebanyak 10 orang dati 10 KK dari 33 KK, dengan kriteria inklusi adalah masyarakat RT 03/RW 03 Desa Tanjungsari, Kajen.


Setelah dilakukan survei, didapatkan hasil data-data dari masyarakat yang kemudian diolah dan dianalisis. didapatkan hasil rata-rata pengetahuan masyarakat masyarakat terkait cara menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan kriteria sedang. namun pada sikap dan tindakan masyarakat untuk melakukan masih buruk. Hal ini dikarenakan kurangnya promosi pentingnya kesehatan gigi gigi dan mulut oleh tenaga kesehatan setempat pada masyarakat desa.

2. MMD

Berdasarkan hasil Survei Mawas Diri, dilakukan Musyawarah Masyarakat Desa dengan tujuan memaparkan hasil survei dengan prioritas masalah yang ada di desa untuk mendapatkan alternatif jalan keluar yang disetjui bersama. 

Pada pelaksanaan MMD, dilakukan secara virtual melalui video call dikarenakan sulitnya menetapkan waktu pertemuan musyawarah yang bersamaan serta.

Advokasi Kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat

Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindung, penghormatan terhadap hak kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatil dan norma-norma agama. Untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tidak hanya menjadi tanggungjawab semata dari pemerintah dan tenaga kesehatan saja, tetapi merupakan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat, untuk itu perlu diadakan kegiatan pembangunan kesehatan yang mengikutsertakan masyarakat yaitu UKBM

Dalam pelaksanaan kegiatan UKBM perlu adanya persiapan sehingga kegatan berjalan dengan lancar. salah satu tahap awal pengadaan pelaksanaan UKBM adalah dilakukan advokasi pada pihak tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga dapat membantu keberlangsungan acara.

Menurut WHO (1989), Advokasi merupakan upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders). 

Tujuan dilakukan advokasi adalah untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, keikut sertaan, dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai keadaan dan usaha.


Pelaksanaan advokasi kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang telah saya lakukan pada  tanggal 6 Oktober 2020. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Praktik Lapangan di RT 03/ RW 03 Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh oleh tokoh masyarakat yaitu Bapak Fauzun selaku Kepala Desa dan Ibu Juariah selaku Koordinator Kader Dusun.

Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawaran Masyarakat Desa (MMD) pada Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat

Dalam pelaksanaan kegiatan UKBM, perlu dilakukan Survei Mawas Diri atau SMD pada masyarakat desa sebagai upaya panitia pelaksana kegatan dal...