Sabtu, 24 Oktober 2020

Advokasi Kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat

Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindung, penghormatan terhadap hak kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatil dan norma-norma agama. Untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tidak hanya menjadi tanggungjawab semata dari pemerintah dan tenaga kesehatan saja, tetapi merupakan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat, untuk itu perlu diadakan kegiatan pembangunan kesehatan yang mengikutsertakan masyarakat yaitu UKBM

Dalam pelaksanaan kegiatan UKBM perlu adanya persiapan sehingga kegatan berjalan dengan lancar. salah satu tahap awal pengadaan pelaksanaan UKBM adalah dilakukan advokasi pada pihak tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga dapat membantu keberlangsungan acara.

Menurut WHO (1989), Advokasi merupakan upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders). 

Tujuan dilakukan advokasi adalah untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, keikut sertaan, dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai keadaan dan usaha.


Pelaksanaan advokasi kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang telah saya lakukan pada  tanggal 6 Oktober 2020. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Praktik Lapangan di RT 03/ RW 03 Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh oleh tokoh masyarakat yaitu Bapak Fauzun selaku Kepala Desa dan Ibu Juariah selaku Koordinator Kader Dusun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawaran Masyarakat Desa (MMD) pada Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat

Dalam pelaksanaan kegiatan UKBM, perlu dilakukan Survei Mawas Diri atau SMD pada masyarakat desa sebagai upaya panitia pelaksana kegatan dal...